JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh industri, serta belum transparan dalam membuka data perizinan dan pajak yang berkaitan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan lingkungan dan menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, pemanfaatan air tanah secara berlebihan tanpa izin yang jelas tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemkab Bandung belum mampu melakukan pengawasan yang menyeluruh terhadap industri yang menggunakan air tanah.
Baca Juga:FIFA Tegaskan Tak Ada Rencana Tambah Jumlah Tim di Piala Dunia 2030Timnas Indonesia Umumkan Skuad untuk Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Ada Nama Hilgers dan Marselino!
“Dalam catatan WALHI, kawasan industri di wilayah Majalaya hingga Rancaekek (Bandung Timur) adalah area yang paling banyak ditemukan pengambilan air tanah dalam skala besar,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Kamis (25/9).
Menurut Hannah, tidak adanya transparansi dari pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan. Data mengenai volume pengambilan air hingga legalitas sumur-sumur industri tidak tersedia untuk publik.
“Sumur-sumur industri itu tidak jelas apakah mereka memiliki izin atau sudah melampaui kuota izin. Tidak ada data yang di-update secara realtime,” tambahnya.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah seharusnya memberikan akses kepada masyarakat terkait informasi izin penggunaan air tanah oleh industri.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air merupakan hak publik yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, aturan teknis tentang air tanah juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap pihak untuk memiliki izin pemanfaatan air tanah dari pemerintah daerah, berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi terkait bidang geologi maupun hidrogeologi.
“Pemkab (Bandung) ini urusan data saja belum ada, terus pemantauan terhadap industri yang masih aktif mengekstraksi air tanah,” ujarnya.
Baca Juga:Sampai Jumpa di West Java Championship, Catat Tanggal Pelaksanaannya!Dembele Raih Ballon d'Or 2025, Sebut Barcelona Tetap di Hati
Menurutnya, Pemkab Bandung sebenarnya memiliki kewenangan untuk mencabut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana kepada pelanggar.
