“Dalam Pasal 70 dan 71, disebutkan bahwa pelanggaran berat dalam pengambilan air tanah bisa dikenakan sanksi pidana, bahkan denda hingga Rp10 miliar,” ungkapnya.
Namun, tanpa transparansi data dan pengawasan yang serius, sanksi tersebut hanya menjadi aturan di atas kertas. Ia pun mendorong dilakukan audit legalitas dan volume aktual air tanah yang telah diekstraksi oleh industri.
“Pemkab bahkan belum memiliki data real-time soal tarif pajak air tanah atau pengawasan industri yang masih aktif mengekstraksi air. Ini sangat disayangkan,” tutup Hannah.
