JABAR EKSPRES – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Tahun Anggaran 2023 mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar. Temuan ini tercatat dalam dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menjadi basis akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Berdasarkan laporan BPK, salah satu temuan krusial adalah adanya keterlambatan penyetoran sisa uang kas yang seharusnya segera dikembalikan ke Kas Umum Daerah (KUD).
Saldo kas di Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp331.799.146,00, sementara di Dinas Tenaga Kerja mencapai Rp11.164.646,00. Meskipun kedua saldo tersebut akhirnya disetor pada 12 Januari 2024, keterlambatan ini dinilai melanggar ketentuan yang berlaku mengenai batas waktu pertanggungjawaban kas daerah.
Baca Juga:Menteri PPPA Takziah ke Keluarga Ibu dan Dua Anak Tewas di Banjaran, Ingatkan Pentingnya Ketahanan KeluargaPOSNU Sorot Rencana Pengadaan Tiga Mobil Dinas Pejabat Kota Banjar: Ini Pemborosan!
Temuan lain yang lebih kompleks adalah ketidaksesuaian antara jumlah pengeluaran yang tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Secara aggregate, Pemkot Banjar pada 2023 mencatat nilai transfer sebesar Rp 767.868.437.287. Namun, nilai transfer yang tercatat untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya sebesar Rp 619.106.744.658. Hal ini menghasilkan selisih yang signifikan, yakni sebesar Rp 257.044.175,00, yang mengindikasikan potensi ketidakteraturan dalam pencatatan dan rekonsiliasi keuangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar, Asep Mulyana, memberikan penjelasan terkait temuan-temuan tersebut. Menurutnya, sebagian masalah bersifat teknis dan terkait dengan kelemahan sistem aplikasi SIPD itu sendiri.
“Pada aplikasi SIPD, data SPJ administrasi/Fungsional tidak langsung otomatis update ketika ada penambahan transaksi. SKPD harus membuat ulang SPJ untuk melihat nilai realisasi terbaru,” ujar Asep Mulyana, Selasa (9/9/2025).
Hal ini, menurutnya, menuntut kejelian ekstra dari setiap SKPD. Ia memberikan contoh konkret pada Dinas Tenaga Kerja, dimana bendahara pengeluaran tidak membuat ulang SPJ Fungsional Bulan November 2023 di modul SIPD.
Akibatnya, sisa anggaran untuk belanja tagihan listrik masih menunjukkan saldo sebesar Rp9.826.720,00, padahal seharusnya hanya Rp2.216.147,00 setelah dilakukan pembuatan ulang.
“Ini murni kesalahan prosedur administrasi di tingkat operator,” jelasnya.
Baca Juga:208 Pejabat di Ciamis Dilantik Hari Ini, Banjar Menyusul Awal OktoberTim Akselerasi Wali Kota Banjar Tuai Sorotan, Transparansi dan Urgensi Harus Diperjelas!
Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa selisih antara nilai pengeluaran pada SPJ Fungsional dan LRA terjadi karena perbedaan metode pencatatan. SPJ di SIPD menyajikan nilai bruto, sementara LRA mencatat nilai netto yang telah dikurangi dengan berbagai pengembalian dana.
