Mahfud Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal di Kemenkeu

SATUAN tugas guna mengusut kasus transaksi ganjal di Kementeri Keuangan (Kemenkeu), dalam waktu dekat bakal dibentuk Mahfud MD dan timnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyampaikan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan segera membentuk tim tersebut.

Tim gabungan atau satgas, kata Mahfud, memiliki tupoksi lakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK).

“Dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4) melansir dari ANTARA.

Supervisi itu, lanjut dia, akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau “case building”.

Mahfud menambahkan Komite TPPU melalui satgas akan melakukan “case building” dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar.

“Komite (melalui satgas) akan melakukan ‘case building’ dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp189 triliun,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun menyampaikan tim gabungan atau satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri.

Berikutnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.

Dalam melaksanakan tugasnya, Mahfud mengatakan Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan satgas itu disepakati usai Komite TPPU melakukan pertemuan di Jakarta, Senin pagi ini.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan secara resmi mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.

“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan