Pinjol Bunga Rendah Berizin OJK! Limit Rp 36 Juta, Bisa Dicicil 24 Bulan

Jabarekspres.com – Ini merupakan pinjol bunga rendah yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan limit Rp 36 juta. Dan pinjamannya bisa dicicil hingga 24 bulan dengan jumlah limit tersebut.

Anda sedang membutuhkan dana cepat? Pinjol bunga rendah menjadi alternatif untuk memenuhi segala kebutuhan dana dengan cepat. Uang sebesar Rp 36 juta dari limit pinjol tersebut bisa Anda manfaatkan sebaik mungkin.

Gambarannya, jika dibelanjakan untuk membeli motor jenis Yamaha Aerox 155VVA S DOXOU Version, uang tersebut masih tersisa sejumlah jutaan rupiah. Sebab, harga maksimal motor Aerox 155VVA S DOXOU Version Rp 28,55 juta per unit.

Dan tidak ada salahnya pinjol bunga rendah yang Anda ajukan itu dibelanjakan untuk motor Aerox tersebut. Yang terpenting Anda mampu membayar cicilan setiap bulannya.

Di sisi lain, pengajuan pinjol bunga rendah ini terbilang mudah dan pencairan dana cepat. Anda hanya menyediakan dokumen KTP selain berstatus karwayan perusahaan sudah bisa melakukan pinjol legal ini.

Pengajuan pinjol Anda bakal diproses cepat dan hanya membutuhkan waktu hitungan menit, pengajuan dana langsung dicairkan ke nomor rekening setelah mendapatkan persetujuan.

Dikatakan pinjol bunga rendah, karena fakta suku bunga pinjaman ini hanya 1 persen dan maksimal 1,25 persen per bulan. Anda cukup memastikan mampu membayar cicilan maka pengajuan pinjaman anti ditolak.

Pinjaman berbasis online ini adalah Danakini. Untuk pengajuan pinjaman, Anda bisa download aplikasinya melalui Google Play Store atau App Store atau klik di sini.

Danakini merupakan salah satu perusahaan berbadan hukum di bawah naungan PT. Dana Kini Indonesia yang menyediakan pinjol bunga rendah terbaik di tahun 2023. Danakini sudah berizin dan diawasi OJK dengan nomor registrasi S-26/NB.213/2018.

Untuk produk sendiri, Danakini sebenarnya menawarkan dua produk yaitu kiniCintaku merupakan jenis pinjaman tanpa kartu kredit, dan kiniFlexi untuk pinjol bunga rendah khusus karyawan sebagai mana yang dibahas artikel ini. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan