JABAR EKSPRES – Seorang warga Kota Banjar, Enjang H. Mulyana, resmi mengadukan seorang dokter spesialis kandungan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Pengaduan ini terkait dugaan kelalaian medis yang diduga menyebabkan meninggalnya istri Enjang, Nenden Agustiana (43), setelah menjalani serangkaian tindakan medis dari Januari hingga awal Mei 2026.
Kuasa hukum Enjang, Neza Hadi Susanto, memaparkan kronologi yang dialami almarhumah berdasarkan penuturan keluarga. Semuanya bermula pada Januari 2026 saat Nenden melakukan kontrol kehamilan di salah satu klinik bersalin di Kota Banjar.
Baca Juga:Kekeringan Melanda Nanggung Bogor, 217 Jiwa Terdampak Krisis Air BersihDPRD Apresiasi Antensi Publik terhadap MBG di Kabupaten Tasikmalaya, Minta Tata Kelola Dievaluasi
Saat itu, dokter menyatakan janin pasien tidak berkembang. Pada 13 April 2026, pasien menjalani tindakan kuret di klinik yang sama setelah sebelumnya mengonsumsi obat penggugur kandungan. Pasca-kuret, diduga terjadi pendarahan hebat, namun pasien tidak langsung dirujuk ke rumah sakit.
Kondisi pasien semakin memburuk. Pada 21 April 2026, Nenden dilarikan ke RS PMC karena kondisinya drop. Hasil pengecekan menunjukkan kadar hemoglobin (Hb) pasien sangat rendah akibat pendarahan sebelumnya, sehingga ia harus menerima transfusi darah hingga tiga labu.
Tiga hari kemudian, pada 24 April 2026, dokter menyatakan rahim pasien mengalami infeksi berat dan harus diangkat. Operasi pengangkatan rahim pun dilakukan.
Setelah dirawat, pasien diperbolehkan pulang pada 29 April 2026. Namun, sesampainya di rumah, perut Nenden membengkak hebat dan ia merasakan nyeri yang tidak tertahankan.
Keesokan harinya, 30 April 2026, ia dilarikan ke RS TMC Tasikmalaya. Pada 2 Mei 2026, pasien didiagnosis mengalami penyumbatan usus serta infeksi, lalu menjalani operasi lanjutan.
Puncaknya, pada 6 Mei 2026, nyawa Nenden Agustiana tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RS TMC Tasikmalaya.
Nesa mempertanyakan kompetensi dokter tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keesokan hari setelah kuret, istri kliennya diperiksa dan dinyatakan sudah bersih.
Baca Juga:Pertamax Naik Bantu Jaga Kurs Rupiah, Benarkah?Rutin Santuni Anak Yatim, Satreskrim Polres Tasikmalaya Minta Doa untuk Kelancaran Tugas
Namun, seminggu kemudian saat kontrol ulang, pernyataan dokter berbalik, yaitu menyatakan rahim belum bersih. Padahal, pemeriksaan pasca kuret sebelumnya sudah dinyatakan bersih.
“Pendarahan hebat yang terjadi pasca operasi kuret yang tidak tuntas menjadi penyebab infeksi rahim. Lebih lanjut, saat visit di RS PMC setelah operasi, dokter itu sempat bertanya apakah istri kliennya benar-benar hamil, padahal dokter tersebut yang memeriksa dari awal. Pihak keluarga telah melayangkan somasi tetapi tidak diindahkan, sehingga memilih jalur hukum ke MKDKI dan MKEK, serta bersiap menempuh jalur pidana dan perdata,” kata Neza, Sabtu (13/6/2026).
