Di sisi lain, kuasa hukum dokter terlapor, Junaedi Yahya, memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar dan pihak medis telah bekerja sesuai standar operasional prosedur.
Junaedi menjelaskan bahwa pada 7 dan 16 Januari 2026, pasien datang kontrol dan dinyatakan janin tidak berkembang. Dokter memberikan pilihan tindakan konservatif (obat) atau kuret.
“Pasien memilih menggunakan obat. Setelah obat diberikan pada 16 Januari, pasien diinstruksikan kembali dalam waktu satu minggu untuk mengecek apakah rahim sudah bersih. Namun, pasien tidak pernah datang kontrol lagi selama hampir empat bulan,” katanya.
Baca Juga:Kekeringan Melanda Nanggung Bogor, 217 Jiwa Terdampak Krisis Air BersihDPRD Apresiasi Antensi Publik terhadap MBG di Kabupaten Tasikmalaya, Minta Tata Kelola Dievaluasi
Pasien baru datang kembali pada 13 April 2026 dalam kondisi mengeluhkan demam tinggi di IGD. Junaedi menduga kondisi itu akibat masih adanya sisa jaringan janin yang tidak berkembang, tertahan selama berbulan-bulan di dalam rahim yang menyebabkan infeksi. Dokter kemudian harus segera melakukan tindakan kuret darurat untuk menyelamatkan pasien.
“Kematian pasien terjadi di RS TMC Tasikmalaya setelah operasi penyumbatan usus, yang bukan lagi ranah penanganan klien saya. Tuduhan kelalaian itu keliru dan menilai hal ini terjadi karena kelalaian pasien sendiri yang tidak kontrol selama empat bulan setelah minum obat,” tegasnya.
Meskipun siap menghadapi proses di MKDKI dan akan segera menjawab surat somasi, Junaedi menyatakan bahwa pihak dokter A sangat terbuka untuk duduk bersama dengan keluarga korban. Kliennya juga menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada Enjang selaku suami beserta seluruh keluarga.
Junaedi menambahkan bahwa kliennya siap membuka pintu komunikasi dan mengedepankan komunikasi persuasif serta kekeluargaan untuk memberikan penjelasan medis yang lebih lanjut kepada keluarga almarhumah.
Sementara itu, pihak korban menegaskan baru akan melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah ada keputusan resmi mengenai pelanggaran etik dari MKDKI dan MKEK Jakarta. (CEP)
