JABAR EKSPRES – Upaya memberantas peredaran narkoba, obat keras terbatas, minuman keras ilegal hingga penggunaan knalpot brong terus dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi.
Terbaru, Polres Cimahi bersama Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menggelar Pemusnahan barang bukti narkoba, OKT, Miras, dan Knalpot brong hasil operasi Polres Cimahi di Lapang Apel Pemkot Cimahi, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Di antaranya Wali Kota Cimahi, jajaran TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga:Preman dan Jukir Ilegal Disisir, Pejual Miras Kena Sikat di SingaparnaPria 63 Tahun Ditemukan Tewas di Dasar Sumur Sedalam 19 Meter, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini, terdapat 133.876 gram atau sekitar 133 kilogram tembakau sintetis yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek turut dimusnahkan karena dinilai berbahaya, khususnya bagi generasi muda.
Tak hanya narkoba dan obat keras terbatas, Polres Cimahi juga memusnahkan 11.612 botol minuman keras pabrikan dari berbagai merek. Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam serta warung yang diketahui menjual minuman keras tanpa izin.
Sementara itu, penertiban knalpot brong di Cimahi juga menjadi bagian dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 5.255 buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut dimusnahkan karena dianggap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba, miras dan knalpot brong merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh unsur Forkopimda di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Kami sampaikan juga kepada seluruh masyarakat, kami Forkopimda tidak jera-jera untuk bagaimana menegakkan Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini bebas dari minuman keras dan obat-obatan terlarang yang mana akan berpengaruh terhadap generasi muda kita yang nanti akan mengganggu terhadap masa depannya,” ujar Ngatiyana usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, OKT, miras, dan knalpot brong hasil operasi Polres Cimahi .
Terkait penggunaan knalpot brong di lingkungan Pemkot Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa penertiban harus dimulai dari internal pemerintahan. Menurutnya, jajaran Polres, TNI, Pemkot, Kejaksaan hingga DPRD harus terlebih dahulu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
