Tak Semua ASN Bisa Rebahan, Enam Dinas di KBB Tetap Wajib Ngantor

Tak Semua ASN Bisa Rebahan, Enam Dinas di KBB Tetap Wajib Ngantor
ASN Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Enam dinas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dipastikan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) setiap hari Jumat, meski kebijakan pola kerja fleksibel mulai diberlakukan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengatakan penerapan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan pada 10 April 2026, dengan komposisi seimbang bagi ASN di luar sektor pelayanan langsung.

Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Uji Pola Kerja Fleksibel ASNDisdukcapil Kabupaten Bandung Barat Pastikan Layanan Tak Terganggu Selama ASN WFA

“Pola kerja ini kami terapkan secara selektif. Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, tetap kami prioritaskan bekerja dari kantor agar pelayanan tidak terganggu,” kata Jeje, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi belanja daerah, penghematan energi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.

Pembagian jadwal kerja, lanjut Jeje, akan diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Adapun enam sektor yang tetap wajib WFO meliputi dinas kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, Satpol PP, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara bagi ASN yang menjalankan tugas dari rumah, tetap diwajibkan memenuhi standar disiplin kerja yang ketat, mulai dari absensi melalui aplikasi SMART hingga pelaporan kinerja harian melalui e-Kinerja BKN.

“Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap harus menjaga kinerja, responsivitas, dan akuntabilitas. Tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas pelayanan maupun produktivitas,” tegasnya.

Sebagai bagian dari evaluasi, setiap OPD juga diminta melakukan pemantauan penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor lainnya guna memastikan kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran.

Baca Juga:Kebijakan WFH ASN Bandung Jadi Sorotan, Layanan Masyarakat Tak Boleh TergangguBupati Bandung Pastikan WFH Diawasi, ASN Melanggar Bakal Kena Sanksi Tukin!

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar terukur, baik dari sisi kinerja maupun penghematan biaya operasional,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar