Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat Pastikan Layanan Tak Terganggu Selama ASN WFA

Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat Pastikan Layanan Tak Terganggu Selama ASN WFA
Petugas Disdukcapil KBB saat melayani masyarakat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama penerapan kebijakan fleksibilitas kerja ASN pascalibur panjang.

Pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) usai libur Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 858 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga:Bandung Barat Kebanjiran Pendatang Baru Usai Lebaran, Disdukcapil Intesifkan Pelayanan Adminduk Bandung Barat Diserbu 166 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran

“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, sehingga kami mengatur pola kerja pegawai secara bergiliran antara yang bekerja di kantor dan yang bekerja dari lokasi lain,” ujar Hendra, Jumat (27/3/2026).

Dalam ketentuan itu, fleksibilitas kerja ASN diberlakukan selama tiga hari setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Ia menegaskan, setiap perangkat daerah wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama kebijakan tersebut berlangsung.

“Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan agar kinerja dan disiplin pegawai tetap terjaga,” katanya.

Di lingkungan Disdukcapil KBB, pelayanan tetap dibuka melalui berbagai kanal, baik secara online maupun offline.

Layanan digital dioperasikan melalui sistem Sidilan, sementara pelayanan tatap muka tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, serta Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bertugas di kantor secara bergiliran, sedangkan unit yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dapat bekerja secara fleksibel,” jelasnya.

Baca Juga:Kemnaker Perketat Pengawasan, Aduan THR Tak Lagi Berhenti di AdministrasiTransisi Kompor Listrik Dinilai Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Impor Energi, Benarkah?

Untuk menjaga kualitas layanan, Disdukcapil KBB juga melakukan monitoring dan evaluasi langsung di lapangan, khususnya di delapan kecamatan.

“Kami memastikan pelayanan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu selama penerapan fleksibilitas kerja ASN,” ucap Hendra.

Ia memastikan, penerapan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting, pelayanan publik tidak boleh berhenti dan harus tetap berjalan optimal, baik secara daring maupun tatap muka,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar