JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap berada dalam pengawasan ketat.
Ia menegaskan, ASN yang melanggar aturan saat WFH akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Dadang menyampaikan, kebijakan WFH tidak boleh mengganggu kinerja maupun pelayanan publik. Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menjaga produktivitas pegawainya.
Baca Juga:Bupati Bandung Tekankan Pengelolaan Sampah, ASN Diminta Jadi ContohPemkab Bandung Gelar Halal Bihalal, Bupati Tekankan Peningkatan Pelayanan ASN
“Saya juga tidak mau WFH ini mengganggu kinerja dan pelayanan, terutama dalam hal ASN yang melayani publik,” ujar Dadang, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, termasuk menentukan jumlah pegawai yang bekerja dari rumah serta tingkat efisiensinya. Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung telah menerbitkan surat edaran yang mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri, di mana WFH diberlakukan setiap hari Jumat.
“Untuk WFH kami sudah buatkan surat, karena instruksi atau edaran dari Mendagri, hari Jumat ya kita ikuti hari Jumat saja,” jelasnya.
Untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan, pengawasan dilakukan melalui aplikasi yang dapat memantau lokasi serta progres pekerjaan.
Sistem ini juga menjadi alat kontrol agar ASN tidak menyalahgunakan kebijakan WFH, termasuk saat momen libur panjang.
“Nah untuk itu kan ada aplikasi ya, aplikasi dan koordinat dan ada tugas yang harus diselesaikan. Sehingga kalau misalnya dia tidak ada di lokasi tersebut maka itu otomatis akan pengurangan terhadap tukin,” tegas Dadang.
