Kebijakan WFH ASN Bandung Jadi Sorotan, Layanan Masyarakat Tak Boleh Terganggu

Ilustrasi: Seorang warga menyelesaikan pekerjaan saat work from home (WFH) di Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah
Ilustrasi: Seorang warga menyelesaikan pekerjaan saat work from home (WFH) di Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung kini menjadi perhatian serius.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya pada Selasa (7/4), Asep menekankan bahwa aspek pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari adanya fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:Pendaftaran SNBT Masih Dibuka, POLSUB Ajak Generasi Muda Raih Masa Depan IndustriRAYA CITY ESCAPE: Pengalaman Menginap Lebih Lama di DE BRAGA BY ARTOTEL

Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan akibat perubahan pola kerja ini. Menurutnya, kebijakan WFH tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh ASN.

Ia menyebutkan bahwa pegawai yang memiliki tugas di lini pelayanan langsung, seperti yang berhubungan dengan administrasi publik dan layanan masyarakat, tetap diwajibkan hadir dan bekerja dari kantor.

“Harus ada pemilahan yang jelas. ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib tetap masuk seperti biasa. Begitu juga dengan para pimpinan yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan,” ujar Asep.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kehadiran pimpinan di kantor untuk memastikan koordinasi berjalan efektif serta mempercepat proses pengambilan kebijakan. Menurutnya, kehadiran fisik pimpinan tetap diperlukan dalam situasi tertentu yang membutuhkan respons cepat.

Asep turut mengingatkan bahwa kebijakan WFH bukanlah bentuk kelonggaran yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan tugas secara profesional, meskipun bekerja dari rumah.

“WFH itu bukan berarti libur. Pekerjaan tetap harus berjalan seperti biasa, hanya lokasinya saja yang berbeda. Profesionalisme tetap harus dijaga,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, DPRD Kota Bandung akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut. Evaluasi secara berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penurunan kinerja, terutama dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga:Diduga Ada Tambang Ilegal dan Penyerobotan Lahan, Warga Kuningan Mengadu ke Bale PananggeuhanHalal Bihalal IPPU Jabar 2026 di Bandung: Pererat Silaturahmi, Bangkitkan Peran Strategis Pensiunan

“Nanti akan kita lihat apakah ada perubahan dalam pelayanan. Itu yang menjadi indikator utama. Evaluasi akan dilakukan secara rutin untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan,” pungkasnya.

Dengan adanya pengawasan dan evaluasi tersebut, diharapkan kebijakan WFH dapat berjalan seimbang, memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung. (dam)

0 Komentar