Para Driver! Begini Cara Hitung Bonus Hari Raya (BHR) Ojol dan Kurir 2026 Sesuai Aturan Menaker

Para Driver Wajib Tahu! Begini Cara Hitung Bonus Hari Raya (BHR) Ojol 2026 Sesuai Aturan Menaker
Para Driver Wajib Tahu! Begini Cara Hitung Bonus Hari Raya (BHR) Ojol 2026 Sesuai Aturan Menaker
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 membawa angin segar bagi ratusan ribu pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir aplikasi di Indonesia.

Berbeda dengan karyawan swasta yang mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, para mitra ojol akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dengan skema perhitungan khusus.

Agar para ojol dan kurir tidak bingung berapa saldo tambahan yang akan masuk ke dompet aplikasi, mari kita bedah cara menghitungnya berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.

Baca Juga:Anggaran THR ASN 2026 Melonjak Rp55 Triliun, Simak Rincian Penerima dan Jadwal Pencairannya!Wajib Dibayar H-7 Lebaran! Ini Cara Hitung THR untuk Karyawan Baru di Bawah Satu Tahun

Siapa yang Berhak Menerima BHR? Sesuai poin pertama dalam SE Menaker, BHR ini ditujukan bagi pengemudi ojol dan kurir yang telah terdaftar resmi di aplikasi serta telah menjadi mitra selama minimal 12 bulan terakhir.

Rumus Perhitungan BHR Ojol

Dalam aturan tersebut, besaran BHR ditetapkan minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Berikut adalah langkah-langkah menghitungnya:

Jumlahkan seluruh penghasilan bersih (setelah dipotong kompensasi aplikasi) yang Anda terima selama 12 bulan terakhir.

Cari Rata-Rata Bulanan: Bagilah total pendapatan tersebut dengan 12.

Kalikan dengan 25 Persen: Hasil rata-rata tersebut dikalikan 0,25 untuk mendapatkan nominal BHR minimal.

Supaya lebih jelas, mari kita gunakan contoh skenario berikut:

Pak Budi adalah seorang driver ojol yang sudah aktif selama lebih dari setahun. Dalam 12 bulan terakhir, total pendapatan bersih yang ia kumpulkan dari narik adalah Rp60.000.000.

Rata-rata Pendapatan Bulanan: Rp60.000.000 dibagi 12 = Rp5.000.000

Besaran BHR yang Diterima (Minimal 25%) = 25% : Rp5.000.000 =Rp1.250.000

Jadi, Pak Budi berhak menerima BHR minimal sebesar Rp1.250.000 yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai (saldo aplikasi) paling lambat H-7 Lebaran.

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di setiap provinsi akan membuka posko pemantauan. Jika hingga H-7 Lebaran Anda belum menerima BHR atau jumlahnya tidak sesuai dengan minimal 25% dari rata-rata penghasilan, Anda disarankan untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Disnaker setempat.

Baca Juga:Pemerintah Umumkan THR ASN Cair Sejak Pekan Pertama Ramadan, Swasta Kapan?Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan Skema THR dan BHR 2026, ASN, Swasta, hingga Ojol Cair Full

Pastikan Anda mengecek riwayat pendapatan di aplikasi selama setahun ke belakang untuk mengetahui perkiraan BHR yang akan diterima. Dengan perhitungan yang transparan, diharapkan kesejahteraan para pejuang jalanan tetap terjaga di hari raya tahun 2026 ini.*

0 Komentar