JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kembali mengingatkan perusahaan swasta untuk mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Dalam keterangannya, perusahaan diwajibkan melunasi hak pekerja tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri tanpa skema cicilan.
Bagi karyawan yang telah mengabdi minimal satu tahun, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Baca Juga:Pemerintah Umumkan THR ASN Cair Sejak Pekan Pertama Ramadan, Swasta Kapan?Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan Skema THR dan BHR 2026, ASN, Swasta, hingga Ojol Cair Full
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap setahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai dengan durasi waktu kerja mereka.
Rumus Perhitungan THR Proporsional
Untuk memberikan kepastian bagi pekerja baru, pemerintah telah menetapkan formula perhitungan sebagai berikut:
THR = (Masa kerja dalam bulan)/12 x Gaji Pokok
Sebagai gambaran, jika seorang karyawan baru bekerja selama 8 bulan dengan upah pokok Rp4 juta, maka perhitungan THR yang akan diterima adalah sekitar Rp2,66 juta.
Ketetapan ini bertujuan agar seluruh pekerja tetap mendapatkan apresiasi meski belum mencapai masa kerja satu tahun penuh.
“Jadi, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia.
Dengan jumlah tersebut, potensi perputaran uang dari THR sektor swasta diprediksi mencapai Rp124 triliun. Pemerintah optimis suntikan dana ini akan menjadi mesin penggerak konsumsi domestik yang kuat menjelang hari raya.
Baca Juga:Aneh Tapi Tangguh! 3 Motor Desain Unik di Indonesia dengan Kualitas "Badak", Layak DimilikiRamadan Berkah, FemaleFit by Speed Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Fashion Show di Silaturunway
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.
Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merilis Surat Edaran (SE) resmi terkait mekanisme pembayaran THR 2026.
Meski batas akhir adalah H-7, Menaker sangat menyarankan agar perusahaan menyalurkan dana tersebut lebih awal demi membantu persiapan kebutuhan Lebaran para karyawan.
“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Yassierli.*
