JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para abdi negara. Pemerintah telah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Anggaran ini diperuntukkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa dana THR tahun ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 10 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49 triliun.
Baca Juga:Wajib Dibayar H-7 Lebaran! Ini Cara Hitung THR untuk Karyawan Baru di Bawah Satu TahunPemerintah Umumkan THR ASN Cair Sejak Pekan Pertama Ramadan, Swasta Kapan?
“Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Pemerintah telah membagi alokasi dana jumbo tersebut ke dalam tiga kelompok besar penerima, yakni:
- Pusat (ASN & TNI/Polri): Sebanyak 2,4 juta orang dengan total dana Rp22,2 triliun.
- Daerah (ASN Daerah): Sebanyak 4,3 juta orang dengan kucuran dana Rp20,2 triliun.
- Pensiunan: Sebanyak 3,8 juta jiwa dengan total alokasi anggaran Rp12,7 triliun.
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang sempat mengalami penyesuaian, THR tahun 2026 akan dibayarkan secara utuh.
Komponennya mencakup keseluruhan tunjangan mulai dari gaji pokok, tunjangan pangan, keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Proses pengiriman dana ke rekening masing-masing penerima dilakukan secara bertahap. Penyaluran ini sudah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dipastikan tuntas paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Beda THR dengan Gaji ke-13
Airlangga juga memberikan penegasan bahwa THR tidak sama dengan gaji ke-13. Meskipun keduanya merupakan hak ASN, waktu penyalurannya berbeda di mana gaji ke-13 baru akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Sementara, pencairan THR ASN dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama,” kata dia.*
