Pemerintah Umumkan THR ASN Cair Sejak Pekan Pertama Ramadan, Swasta Kapan?

Pemerintah Umumkan THR ASN Cair Sejak Pekan Pertama Ramadan, Swasta Kapan?
Pemerintah Umumkan THR ASN Cair Sejak Pekan Pertama Ramadan, Swasta Kapan? (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mengawali bulan Maret 2026, pemerintah resmi menetapkan skema penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah.

Pengumuman yang dilakukan di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026 ini dimaksudkan sebagai stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rangkaian kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden guna memberikan bantalan ekonomi menjelang hari raya.

Baca Juga:Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan Skema THR dan BHR 2026, ASN, Swasta, hingga Ojol Cair FullAneh Tapi Tangguh! 3 Motor Desain Unik di Indonesia dengan Kualitas "Badak", Layak Dimiliki

Pemerintah menaikkan anggaran THR tahun ini sebesar 10 persen menjadi Rp55 triliun. Dana tersebut akan didistribusikan kepada sekitar 10,5 juta jiwa, yang mencakup ASN, PPPK, anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan di seluruh penjuru tanah air.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujarnya.

Pencairan bagi 2,4 juta personel pusat, 4,3 juta pegawai daerah, dan 3,8 juta pensiunan dijadwalkan mengucur secara bertahap mulai pekan pertama Ramadan atau sejak 26 Februari 2026.

Bagaimana dengan Pekerja Sektor Swasta?

Terkait pekerja swasta, pemerintah mengeluarkan aturan ketat yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh tanpa dicicil. Batas waktu pelunasan ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7).

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” katanya.

Dengan estimasi 26,5 juta pekerja penerima upah, total perputaran dana THR di sektor swasta diproyeksikan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga secara masif.

Perhatian khusus juga diberikan kepada sekitar 850 ribu pengemudi ojek daring (ojol). Melalui komunikasi dengan perusahaan aplikator, pemerintah memastikan penyaluran BHR dengan nilai total Rp220 miliar, atau melonjak dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Baca Juga:Ramadan Berkah, FemaleFit by Speed Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Fashion Show di SilaturunwayKetika Daftar UMKM Kini 5 Menit, Derry Terkenang Awal Makmur Jaya Bertahan Karena GoFood

“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.

0 Komentar