Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan Skema THR dan BHR 2026, ASN, Swasta, hingga Ojol Cair Full

Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan Skema THR dan BHR 2026, ASN, Swasta, hingga Ojol Cair Full
Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan Skema THR dan BHR 2026, ASN, Swasta, hingga Ojol Cair Full
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia secara resmi merilis kebijakan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk menyambut Idulfitri 1447 H.

Pengumuman ini disampaikan langsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memacu roda pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:Aneh Tapi Tangguh! 3 Motor Desain Unik di Indonesia dengan Kualitas "Badak", Layak DimilikiRamadan Berkah, FemaleFit by Speed Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Fashion Show di Silaturunway

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan sesuai instruksi Presiden.

THR ASN dan Pensiunan: Anggaran Naik 10 Persen

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR aparatur negara. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun lalu.

Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima yang mencakup ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau bertepatan dengan minggu pertama Ramadan. Distribusinya menyasar 2,4 juta personel pusat (ASN/TNI/Polri), 4,3 juta ASN di daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Sektor Swasta: Wajib Full dan Tanpa Dicicil

Bagi para pekerja di sektor swasta, pemerintah memberikan mandat tegas kepada perusahaan. Airlangga menekankan bahwa pembayaran THR tidak diperbolehkan untuk dicicil dan harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Baca Juga:Ketika Daftar UMKM Kini 5 Menit, Derry Terkenang Awal Makmur Jaya Bertahan Karena GoFoodInggris Ikut Campur! Izinkan AS Gunakan Pangkalan Militer untuk Bendung Serangan Iran

Dengan total sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, perputaran uang dari THR swasta ini diprediksi mencapai Rp124 triliun. Jumlah yang masif ini diharapkan menjadi motor penggerak konsumsi nasional.

Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojek Online

Kabar baik juga menyapa para pengemudi ojek daring atau ojol. Pemerintah telah menjalin koordinasi dengan pihak aplikator untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi. Total nilai BHR ojol tahun ini mencapai Rp220 miliar, melonjak dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.

0 Komentar