JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia didorong untuk segera membahas Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru harus dipercepat, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
“Kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujarnya, dikutip Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:Tak Terima Penetapan UMSK, Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans JabarBuruh Bandung Barat Bergerak ke Jakarta, Tolak Kebijakan Upah 2026
Dalam putusan tersebut, lanjut Said, pemerintah harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang baru, selambat-lambatnya dua tahun sejak Oktober 2024.
UU Ketenagakerjaan tersebut, harus benar-benar baru dan dilengkapi dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama atau “tambal-sulam” UU Cipta Kerja.
Untuk itu, kata dia, pemerintah hanya memiliki waktu kurang dari sepuluh bulan, mengingat saat ini telah memasuki Januari 2026.
“Kini, Januari 2026, waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan, namun hingga saat ini naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum juga disiapkan,” tuturnya.
Ke depan, ia berharap UU Ketenagakerjaan baru mampu menjadi solusi dari berbagai akal persoalan buruh, termasuk soal pengupahan dan perlindungan pekerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (9/12/2025) mengatakan, progres dari pembahasan UU Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap jaring aspirasi dari berbagai pihak terkait sebagai bagian dari uji publik.
“Fasenya sekarang kami sedang melakukan jaring aspirasi. Totalnya uji publik di 19 titik. Itu yang sedang kami lakukan sampai akhir tahun ini,” kata Menaker Yassierli.
Baca Juga:Penetapan UMSK 2026 Diprotes, Buruh Jawa Barat Bakal Unjuk Rasa LagiUMSK 2026 Tak Sesuai Rekomendasi, Buruh KBB Bakal Geruduk Gedung Sate
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hasil uji publik untuk pembahasan UU yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, akan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Uji atau konsultasi publik sendiri digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.
Mengenai target penyelesaian pembahasan, Menaker mengatakan itu semua tergantung pada DPR.
Sementara itu, Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Program Legislasi Naisonal (Prolegnas) Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
