Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
Ultimatum DPR RI Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh: Waktu Tersisa 9 Bulan!
