Ultimatum DPR RI Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh: Waktu Tersisa 9 Bulan!

Ultimatum DPR RI Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh: Waktu Tersisa 9 Bulan!
Ist. Buruh di Jabar saat melakukan aksi di depan Gedung Sate Kota Bandung pada beberapa waktu lalu. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.

0 Komentar