Tak Terima Penetapan UMSK, Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans Jabar

Tak Terima Penetapan UMSK, Buruh Geruduk Kantor Disnakertrans Jabar
Buruh dari berbagai serikat melakukan aksi di depan Kantor Disnakertrans Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah buruh dari berbagai serikat geruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Selasa (6/1/2026). Mereka belum puas salah satunya soal penetapan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).

Para buruh mulai memadati area kantor yang bertempat di Jalan Soekarno Hatta itu sejak Selasa siang. Dari pantauan Jabar Ekspres pukul 14.07 WIB, setidaknya terdapat tiga mobil komando berbaris di depan gerbang kantor.

Dampak dari aksi protes penetapan UMSK itu, Jalan Soekarno Hatta padat merayap. Jalur cepat ke arah barat atau simpang empat masih bisa dilewati. Sementara jalur lambat ditutup.

Baca Juga:Penetapan UMSK 2026 Diprotes, Buruh Jawa Barat Bakal Unjuk Rasa LagiUMSK 2026 Tak Sesuai Rekomendasi, Buruh KBB Bakal Geruduk Gedung Sate

Sedangkan arus lalu lintas dari arah sebaliknya masih normal. Dua jalur bisa dilewati, namun jalur lambat sedikit menyempit. Karena ada beberapa kendaraan yang parkir. Itu adalah kendaran buruh dan beberapa pekerja provider yang tengah memperbaiki jaringan.

Petugas kepolisian juga terpantau telah bersiaga, termasuk unit khusus dari Brimob yang disiagakan di lokasi. Lalu pagar kantor dinas juga telah diperkuat dengan mobil khusus polisi.

Sekitar pukul 14.25 WIB, buruh mulai berorasi. Mereka juga menyinggung Kepala Dinaskertrans Jabar yang tidak ada di lokasi.

Sekretaris KSPI Jabar Krisdianto menuturkan, buruh yang tergabung dalam aksi itu tidak hanya dari Bandung tapi dari sejumlah daerah di Jabar. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam kesempatan itu.

Diantaranya adalah Revisi SK Gubernur terkait UMSK. “Memang sudah ada revisi, tapi itu belum mengakomodir. Itu baru beberapa sektor saja,” terangnya.

Krisdianto melanjutkan, penetapan UMSK cukup vital. Menurutnya penetapan UMSK itu tidak perlu ada campur tangan Dewan Pengupahan.

“Gubernur hanya menetapkan saja langsung. Fakta di lapangan bahwa Gubernur merubah dan menghilangkan. Dari 490-an sektoral itu hanya tinggal tidak sampai 50 yang diakomodir gitu,” jelasnya. (Son)

0 Komentar