JABAR EKSPRES – Serikat pekerja dan buruh Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar aksi lanjutan pada Senin-Selasa (29-30) Desember 2025. Aksi tersebut dipersiapkan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi pemerintah daerah.
Penolakan muncul setelah buruh menilai adanya penghilangan dan pengurangan sektor dalam UMSK 2026. Rekomendasi yang sebelumnya disusun melalui perundingan tripartit di tingkat kabupaten dan kota bersama pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja, dinilai berubah dalam proses pembahasan di tingkat provinsi sebelum ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menyatakan bahwa langkah Gubernur Jawa Barat yang dinilai positif dalam penetapan upah minimum tidak diterapkan secara konsisten pada UMSK.
Baca Juga:Buruh Minta Dedi Mulyadi Tak Ubah Usulan Upah dari Kota dan KabupatenPemkab Bandung Segera Kaji Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2026
“Namun demikian, kami menegaskan bahwa pekerja/buruh Jawa Barat menyatakan langkah baik Gubernur tersebut di atas tidak berlaku untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026,” kata Roy dalam keterangan tertulis diterima Jabar Ekspres.
Menurut Roy, rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota yang berkurang substansinya. Secara faktual, buruh/pekerja menemukan banyak rekomendasi UMSK yang diajukan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota, justru dihilangkan dan dikurangi jumlah sektornya sejak dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat..
Buruh menilai Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah bekerja sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja. Karena itu, mereka memandang kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya terbatas pada verifikasi administratif.
“Oleh karena hal tersebut buruh/pekerja menilai bahwa kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat seharusnya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah, mengurangi, atau menghilangkan substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum,” kata Roy.
Penghilangan dan pengurangan rekomendasi UMSK tersebut dinilai berdampak pada melemahnya perlindungan upah sektoral, pengabaian pengakuan atas risiko kerja, serta rusaknya mekanisme dialog sosial tripartit di tingkat kabupaten dan kota.
Atas dasar itu, serikat pekerja se-Jawa Barat secara kolektif mendesak Gubernur Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan UMSK 2026 agar sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota serta menjamin proses penetapan upah yang transparan dan akuntabel.
