UMSK 2026 Tak Sesuai Rekomendasi, Buruh KBB Bakal Geruduk Gedung Sate

UMSK 2026 Tak Sesuai Rekomendasi, Buruh KBB Bakal Geruduk Gedung Sate
Ilustrasi: Buruh di KBB bakal gelar aksi di Gedung Sate. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gelombang aksi buruh dipastikan terjadi menyusul penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah, sehingga memicu rencana aksi hingga ke tingkat nasional.

Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat, menyatakan kekecewaan mendalam atas kebijakan gubernur yang dinilai mengabaikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:UMK Kabupaten Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,72%, UMSK Masih Tunggu KajianDisnaker KBB Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Menaikan UMK dan UMSK

“Buruh sangat kecewa dengan Gubernur Jawa Barat yang menandatangani SK UMSK tidak sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Karena itu kami akan terus berjuang,” kata Dede saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Sebagai langkah awal, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di tingkat provinsi. Pada Senin (29/12/2025), ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jawa Barat dijadwalkan turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung.

Aksi tersebut menuntut Gubernur Dedi Mulyadi segera merevisi Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 agar kembali mengacu pada rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota melalui mekanisme Dewan Pengupahan.

Tak berhenti di tingkat provinsi, buruh juga menyiapkan aksi lanjutan di tingkat nasional. Pada Selasa (30/12), sekitar 20.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Presiden, Jakarta.

“Kami sepakat berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor. Ini bentuk keseriusan dan perlawanan buruh terhadap kebijakan yang kami nilai tidak adil,” tegas Dede.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat secara resmi telah menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rekomendasi UMK tercantum dalam surat Bupati Bandung Barat Nomor 500.15.14/5226-Disnaker, sementara rekomendasi UMSK tertuang dalam surat Nomor 500.15.14/5227-Disnaker.

Baca Juga:Pengusaha: Kenaikan UMK Harus Diimbangi Iklim Usaha yang KondusifUMK Kota Bandung Naik 5,68 Persen, Pengamat Nilai Jaga Daya Beli dan Produktivitas Pekerja

Usulan UMK Bandung Barat diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan pada Senin, 22 Desember 2025. Besaran UMK yang diusulkan sebesar Rp3.990.428 atau naik 6,79 persen, setara Rp253.687 dibandingkan UMK tahun 2025.

Usulan tersebut kemudian disahkan Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026.

0 Komentar