Diduga Lalai Kelola PJG, Dishub Cimahi Disomasi Usai Tewasnya Bocah 5 Tahun

Diduga Lalai Kelola PJG, Dishub Cimahi Disomasi Usai Tewasnya Bocah 5 Tahun
Kuasa Hukum Keluarga MPS, Bocah yang Meninggal Dunia usai Diduga Tersengat Listrik PJG, Audirahman Nur dari Margahayu Raya Law Firm Audi and Partners (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus meninggalnya seorang bocah berusia lima tahun di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, akibat dugaan tersengat listrik dari tiang Penerangan Jalan Gang (PJG), kembali mencuat ke ruang publik.

Peristiwa yang sempat memicu perhatian warga setempat itu kini memasuki babak baru setelah keluarga korban secara resmi melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi.

Somasi tersebut disampaikan lantaran keluarga menilai kronologi kejadian yang beredar ke publik tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca Juga:Proyek Penerangan Gang Cimahi Dipertanyakan Usai Bocah Tewas Tersengat ListrikDuka Keluarga Bocah 5 Tahun di Cimahi, Proyek PJG Jadi Sorotan

Selain itu, keluarga menduga adanya unsur kelalaian dari pihak terkait dalam pengelolaan fasilitas penerangan jalan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.

Korban bernama MPS (5), ia meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik dari sebuah tiang PJG setinggi sekitar tiga meter yang berdiri di Gang Balong Gede, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.

Tiang tersebut merupakan bagian dari proyek penerangan jalan yang berada di bawah kewenangan Dishub Kota Cimahi.

Peristiwa tragis itu terjadi ketika MPS pulang ke rumah untuk berganti pakaian setelah bermain hujan bersama teman-temannya. Di lokasi kejadian, korban diketahui memanjat tiang PJG tersebut. Tak lama berselang, bocah itu diduga tersengat aliran listrik dan tak tertolong.

Merasa ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut, ayah korban, Deni Sukmana, melalui kuasa hukumnya Audirahman Nur dari Margahayu Raya Law Firm Audi and Partners, menempuh langkah hukum dengan mengajukan somasi kepada Dishub Kota Cimahi.

“Saya baru saja melayangkan somasi kepada Dishub Kota Cimahi, dan diterima oleh Kepala Dishub Kota Cimahi secara langsung,” kata Audirahman saat ditemui di Cimahi, Selasa (13/1/2026).

Audirahman menjelaskan, somasi tersebut tidak hanya ditujukan sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan yang dinilai menyesatkan, tetapi juga sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:Tekan Inflasi dari Kampung, Cimahi Maksimalkan Lahan Sempit Tanam CabaiKeamanan Pangan Jadi Ujian Serius Program Makan Bergizi Gratis di Cimahi

Ia menduga terdapat unsur kelalaian baik dari Dishub maupun pihak vendor pelaksana proyek PJG.

Menurutnya, penjelasan kronologi yang disampaikan kepada publik tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lokasi kejadian. Hal itu dinilai merugikan keluarga korban dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab pihak-pihak terkait.

0 Komentar