PT APL Lunasi Piutang Pajak Air Tanah Tahun 2024

Ilustrasi Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini/ Freepik
Ilustrasi Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini/ Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar mencatat realisasi positif dari sektor pajak air tanah. PT Albasi Priangan Lestari (PT APL), salah satu wajib pajak di Kota Banjar, telah melunasi piutang pajak air tanah tahun 2024 sebesar Rp91 jutaan.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Teny Heru Siswanto, mengatakan pelunasan piutang tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif. Pihak BPKPD melakukan penagihan secara persuasif kepada PT APL, dan perusahaan pun merespons dengan baik dengan langsung melakukan pembayaran.

“Kami melakukan pendekatan persuasif dalam penagihan piutang pajak air tanah kepada PT APL. Perusahaan merespons dengan baik dan langsung melakukan pembayaran,” ujar Teny Heru Siswanto, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Kebakaran Hebat Hanguskan 11 Rumah dan Sekolah di SodonghilirGalaxy Z Fold8 Ultra, Fold8, atau Flip8? Ini Panduan Memilih HP Lipat Samsung yang Paling Sesuai dengan Gaya

Teny menjelaskan, pajak air tanah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus dioptimalkan oleh Pemerintah Kota Banjar. Kontribusi sektor ini masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di Kota Banjar.

Selain PT APL, Teny Heru mengungkapkan bahwa masih ada wajib pajak air tanah lain yang akan melakukan pembayaran dalam waktu dekat. Namun, ia belum merinci identitas wajib pajak tersebut. “Selain PT APL, akan ada lagi wajib pajak air tanah yang akan melakukan pembayaran,” kata Teny Heru.

Untuk tahun 2026, BPKPD Kota Banjar menetapkan target penerimaan pajak air tanah sebesar Rp75 juta. Target tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menggenjot PAD di tengah kondisi keuangan daerah yang membutuhkan optimalisasi dari berbagai sektor.

Sebelumnya, BPKPD Kota Banjar telah menyiapkan strategi jemput bola dengan melakukan sosialisasi masif kepada seluruh wajib pajak, termasuk di sektor pajak air tanah. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak bahwa pajak yang dibayarkan diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan Kota Banjar, seperti perbaikan jalan, fasilitas umum, dan bantuan sosial.

Pajak air tanah merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial. Pemungutan pajak air tanah di Kota Banjar mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023. (CEP)

0 Komentar