Ungkap Dua Kasus Manipulasi Data, Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka 

Ungkap Dua Kasus Manipulasi Data, Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka 
Dok. Polda Jabar ungkap dua kasus Manipulasi data yang terjadi di wilayah Cimahi. Kamis, (6/8). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditsiber), berhasil mengungkap dua kasus identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dua kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan Polisi yang disampaikan oleh pelapor atas nama FSS pada tanggal 4 Agustus 2026 dengan masing-masing TKP di wilayah Cimahi.

Untuk kasus yang pertama, Hendra mengatakan terjadi di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi. Dalam kasus ini, satu orang berinisial FG (38) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Kemarau Makin Parah, Petugas Gabungan Salurkan 11.500 Liter Air Bersih di Desa TanjungjayaMenkeu Tambah Penempatan Dana SAL di Himbara Rp40 Triliun, Tak Tunggu Arahan Gubernur BI?

“Modus operandinya, terlapor (FG) melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video. Kemudian mengunggah konten tersebut di media sosial, antara lain TikTok dan Instagram dengan akun @talentastudio.id,” katanya di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).

Hendra mengungkapkan, tindakan tersangka atau FG (38) pada tanggal 3 Agustus 2206 sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana kata Hendra, pelapor atau FSS saat membuka media sosial salah satunya Tiktok menemukan adanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Pelapor (saat) membuka TikTok dan menemukan akun tersebut terdapat video konten AI yang memanipulasi dan menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, terdapat narasi dalam video tersebut ‘apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau’,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone 15 Pro Max yang di dalamnya terdapat 2 akun TikTok dan Instagram, serta 1 unit CPU warna hitam kini telah diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu untuk kasus yang ke dua, Hendra menyebut bahwa terjadi di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) berhasil diamankan oleh jajaranya.

“Ini satu kota tapi beda TKP. Untuk modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Threads ini semacam X tapi di Instagram,” ucapnya.

Untuk perbuatan yang dilakukannya, Hendra mengungkapkan pelaku telah membuat konten berisi pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana.

0 Komentar