Satpol PP Bandung Prioritaskan Perburuan Pelaku Penebangan Pohon, Tangani 35 Kasus Selama Agustus

Warga menggunakan sepeda motor melintas di depan garis segel Satpol PP terkait kasus penebangan pohon tanpa iz
Warga menggunakan sepeda motor melintas di depan garis segel Satpol PP terkait kasus penebangan pohon tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/8/2026)/Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjadikan penegakan hukum terhadap kasus penebangan pohon ilegal sebagai salah satu prioritas utama.

Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya laporan penebangan pohon di berbagai titik Kota Bandung yang dinilai tidak hanya merusak ruang terbuka hijau, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik penebangan pohon tanpa izin. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Korban Kebakaran Sodonghilir Mulai Terima Bantuan Darurat, Delapan Rumah Rusak BeratGolkar Cianjur Dukung Pemkab Bangun Infrastruktur Merata

Bambang mengatakan, maraknya kasus penebangan pohon dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Apalagi, sejumlah kasus yang ditemukan menunjukkan jumlah pohon yang ditebang tidak sedikit dan terjadi di lebih dari satu lokasi.

“Kami sangat prihatin karena konsekuensi hukum penebangan pohon sangat berat menurut undang-undang lingkungan. Satpol PP memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran penebangan pohon ini. Sebagai contoh, di satu lokasi terdapat 12 pohon yang ditebang, di lokasi lain ada 10 pohon, belum lagi di Sawunggaling dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Bambang, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, hingga awal Agustus 2026, Satpol PP menerima total 35 laporan dugaan penebangan pohon yang harus ditangani. Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan baru yang masuk selama Agustus serta sisa laporan pada Juli yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Menurut Bambang, seluruh laporan tersebut kini sedang dipetakan berdasarkan tingkat urgensi dan kelengkapan bukti. Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan setiap kasus dapat ditindaklanjuti secara komprehensif, termasuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kami masih mencari para pelakunya dan mudah-mudahan segera tertangkap untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Bambang menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku penebangan pohon tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia mengingatkan bahwa pohon merupakan aset lingkungan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kualitas udara, mengurangi suhu perkotaan, hingga meminimalkan risiko banjir.

0 Komentar