Pengelola Videotron dan Padel Cihapit Dua Perusahaan yang Berbeda

Pengelola Videotron dan Padel Cihapit Dua Perusahaan yang Berbeda
Pengelola Videotron dan Padel Cihapit Dua Perusahaan yang Berbeda
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung M Farhan kembali menjelaskan terkait polemik penebangan pohon di depan Lapangan Padel Cihapit. Menurutnya, perusahaan videotron dan Lapangan Padel merupakan perusahaan yang berbeda.

Hal itu diungkapkan Kamis (6/8). Ia menjelaskan bahwa Pemkot telah mendalami terkait polemik Lapangan Padel itu.

“Setelah kami kaji memang perusahaan yang mengajukan izin untuk Gedung Padel dan perusahaan yang mengajukan izin untuk videotron di atas gedung tersebut, itu dua perusahaan yang berbeda, ” jelasnya dalam keterangannya.

Baca Juga:Peluang Investasi Terbuka Lebar, Pemerintah Libatkan Swasta dalam Program Strategis PanganOJK Tegaskan Keuangan Tetap Sehat, Defisit di Laporan 2025 Hanya Dampak Transisi Akuntansi

Farhan melanjutkan, lebih lanjut dari pendalaman yang dilakukan ternyata pelaku penebang pohon bekerja untuk perusahaan videotron.

“Mereka yang memotong pohon itu adalah orang-orang yang bekerja untuk perusahaan videotron tersebut,” katanya.

Menurut Farhan, penebang pohon juga mengaku bahwa penebangan pohon dilakukan untuk kepentingan videotron.

“Tujuannya agar tidak menghalangi videotron, ” katanya.

Farhan menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil sanksi tegas atas perkara itu.

“Maka sanksi yang diberikan oleh kami adalah memberikan sanksi maksimum sesuai dengan Perda kepada para pelaku dan perusahaan videotronnya, ” katanya.

Namun demikian, Farhan masih belum merinci identitas pelaku. Termasuk identitas dua perusahaan yang dimaksud.

Pemkot Bandung bergerak menindaklanjuti terkait polemik penebangan pohon di depan Lapangan Padel Cihapit, videotron yang nempel di Gedung Padel Six Nine itu disegel, Rabu (5/8) siang.

Baca Juga:RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Raih Penghargaan Internasional, Layanan Stroke Akut Sabet Status Platinum DuniaEks TPA Cinangsi Tasikmalaya Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api hingga Pagi Hari

Petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron jumbo dengan garis batas kuning dan ditempel stiker segel.

Selain itu, petugas juga memasang spanduk ukuran jumbo di depan gedung Padel tersebut. Spanduk dipasang di Scaffolding, panjangnya hampir menutup seluruh muka Gedung yang ada di simpang Cihapit tersebut.(son)

0 Komentar