JABAR EKSPRES – Praktik pembakaran sampah yang terus berlangsung di kawasan perbatasan Kelurahan Leuwigajah dan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, memantik keluhan dari warga. Aktivitas yang dilakukan petugas kebersihan RW itu dinilai bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi telah berubah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
Pada Senin, 15 Desember 2025, asap tebal dari lokasi pembakaran di Jalan Sadarmanah No. 33 RT 04 RW 18 Kampung Nyenyerean menyebar luas hingga permukiman warga di Jalan Ibu Sangki Gang Samoja 04.
Asap tersebut masuk ke rumah-rumah warga, mencemari udara di ruang tertutup, dan dirasakan paling berdampak pada anak-anak serta kelompok lanjut usia.
Baca Juga:Sampah Dikelola dari Desa, Kabupaten Bogor Resmi Miliki Perda Baru Berbasis HuluKelurahan Setiamanah Serius Tangani Sampah, Eco Festival 2025 jadi Ruang Edukasi dan Apresiasi
Windy, salah seorang warga yang terdampak langsung, menuturkan bahwa pembakaran sampah kerap dilakukan pada waktu-waktu krusial, yakni pagi dan sore hari, ketika aktivitas warga sedang padat.
Menurut dia, asap hasil pembakaran dengan mudah menyusup ke dalam rumah dan memicu gangguan kesehatan pada anggota keluarganya.
“Setiap kali sampah dibakar, asapnya masuk ke rumah. Anak saya sering batuk dan mata perih. Kami sudah sering menegur petugas, tapi masih saja terjadi,” ujar Windy saat diwawancarai awak media, Jum’at (19/12/25).
Keluhan warga tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Windy mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Ia mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan tersebut, namun belum melihat adanya tindakan konkret di lapangan.
“Kami sudah lapor ke dinas beberapa kali, tapi sampai sekarang belum ada solusi. Pembakaran masih terus dilakukan tanpa henti,” katanya.
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya menghentikan praktik pembakaran sampah, tetapi juga melakukan pembinaan terhadap petugas kebersihan RW serta membenahi sistem pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan.
“Kami juga meminta DLH agar lebih sigap dalam menanggapi laporan warga. Semua ini demi menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan permukiman kita bersama,” tandas Windy.
Baca Juga:Fase Kritis Diprediksi Terjadi Awal Tahun, Tumpukan Sampah Mengintai BandungTekan Pengangkutan ke TPA, Cimahi Pasang Target 60 Persen Sampah Tertangani di Setiap Wilayah pada 2026
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah, menegaskan bahwa pembakaran sampah merupakan tindakan terlarang di seluruh wilayah Kota Cimahi.
Larangan tersebut, kata dia, bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
