Sampah Dikelola dari Desa, Kabupaten Bogor Resmi Miliki Perda Baru Berbasis Hulu

Sampah Dikelola dari Desa, Kabupaten Bogor Resmi Miliki Perda Baru Berbasis Hulu
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperbaiki tata kelola persampahan kini memasuki babak baru/Foto: Diskominfo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperbaiki tata kelola persampahan kini memasuki babak baru. Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Selasa (16/12).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan tiga pembahasan utama, yakni penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, penetapan keputusan DPRD terkait Raperda Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, serta persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Baca Juga:Waspada! Jaga Perbatasan Indonesia–Timor Leste, demi Ketahanan Pangan Nasional!Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Sidang Digelar 17 Desember 2025

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda Pengelolaan Sampah. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD yang memiliki peran strategis dalam menjawab persoalan persampahan di daerah.

“Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa. Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.

Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Pemkab Bogor menilai, Perda Pengelolaan Sampah menjadi langkah penting untuk merespons peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

“Perda ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.

Selain itu, Perda ini sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga sistem persampahan di Kabupaten Bogor ke depan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan.

0 Komentar