DPRD Dorong BNN Kabupaten Bandung Segera Terbentuk, Peredaran OKT Jadi Sorotan

Brantas Peredaran Narkoba di Kota Bandung, Polisi Berhasil Sita Ratusan Ribu Obat Keras Ilegal
Ist. Obat keras tertentu berbagai jenis yang diedarkan secara ilegal. Dok. Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bandung mendorong segera terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung. Keberadaan lembaga vertikal tersebut dinilai penting untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), termasuk obat keras tertentu (OKT).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki mengatakan, kebutuhan terhadap BNN di tingkat kabupaten semakin mendesak melihat persoalan narkotika dan OKT yang masih terjadi.

Menurutnya, keberadaan BNN Kabupaten Bandung akan membuat upaya P4GN lebih terarah dan efektif.

Baca Juga:Dua Ruas Jalan di Tapal Batas Tasikmalaya Rampung, Bupati Cecep: Moal Aya Deui Nu Ngaledek!PGN Siap Salurkan Biomethane dari Limbah Sawit ke Industri

“Keberadaan BNN tingkat daerah merupakan hal yang urgen di Kabupaten Bandung. Dengan adanya BNN tingkat daerah, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika bakal lebih efektif,” kata Hailuki, Selasa (6/10/2026).

Ia mencontohkan penanganan kasus narkotika dan OKT yang dilakukan Polresta Bandung. Dalam rekapitulasi periode Januari hingga Mei 2025, polisi mengamankan 94 tersangka dan menyita sekitar 2 juta butir berbagai jenis OKT.

Hailuki menilai angka tersebut menunjukkan persoalan penyalahgunaan OKT tidak bisa dipandang sebelah mata. Terlebih, dalam sejumlah kasus ditemukan keterkaitan antara konsumsi OKT dengan tindak kriminalitas di jalanan.

“Pada beberapa kasus, penyalahgunaan OKT ini berkorelasi dengan kriminalitas jalanan. Ada pelaku yang melakukan tindak pidana karena pengaruh efek setelah mengonsumsi OKT,” ujarnya.

Selama ini, pelaksanaan P4GN di Kabupaten Bandung dilakukan melalui kerja sama pemerintah daerah dengan BNN Kota Cimahi. Namun, Hailuki menilai pola tersebut perlu diperkuat dengan kehadiran BNN yang secara khusus menangani wilayah Kabupaten Bandung.

Menurut dia, Kabupaten Bandung sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Dalam perda tersebut, kepala daerah diamanatkan menjalin kerja sama dengan BNN kabupaten atau kota dalam pelaksanaan fasilitasi P4GN. Saat ini, Kabupaten Bandung masih menginduk pada BNN Kota Cimahi.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Mulai Terapkan Manajemen Talenta, Ribuan ASN Dipetakan Listrik Andal Jadi Sinyal Positif bagi Investasi

“Perda sudah ada. Tinggal bagaimana kita memperkuat kelembagaan dan dukungan terhadap upaya P4GN di Kabupaten Bandung,” tutur Hailuki.

Selain narkotika, ia menilai keberadaan BNN Kabupaten Bandung juga diperlukan untuk menangani persoalan penyalahgunaan OKT dan sejumlah golongan psikotropika.

0 Komentar