JABAR EKSPRES – Polemik panjang soal status kepemilikan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali memanas.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Kebun Binatang Bandung yang legendaris itu, resmi menggugat Walikota Bandung (Pemerintah Kota Bandung) sebagai tergugat, Kepala Kantor Pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung sebagai turut tergugat 1 dan Kementerian Kehutanan RO sebagai turut tergugat 2.
Gugatan ini menyingkap lapisan konflik hukum yang kian kusut: mulai dari penyegelan aset, sertifikat hak pakai, hingga dugaan kriminalisasi pengurus yayasan.
Baca Juga:PLN Icon Plus Perkuat Kerjasama dan Komitmen Layanan Optimal Bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)Bio Farma Perkuat Peran BUMN dalam Kesehatan dan Lingkungan untuk Generasi Muda
Bandung Zoo kini terancam mati suri. Operasional berhenti, satwa terancam tak terurus, dan ratusan pekerja menggantungkan nasib tanpa kepastian.
Ironisnya, sengkarut ini justru terjadi setelah deretan putusan pengadilan, mulai dari PTUN Bandung, PT TUN Jakarta, hingga Mahkamah Agung yang memenangkan YMT atas klaim sepihak Pemkot Bandung.
“Tidak ada kewenangan Pemerintah Kota Bandung menagih sewa terhadap Bandung Zoo. Jika kami membayar, justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Moh Ariodillah, Wakil Sekretaris YMT dalam preskon di Kebun Seni Bandung Zoo, Rabu (24/09/2025) sore.
Putusan Hukum yang Diabaikan
Sejak 2023, Pemkot Bandung melalui Satpol PP mengeluarkan serangkaian surat teguran hingga perintah penghentian operasional Bandung Zoo.
Dalihnya: YMT menunggak sewa lahan Rp17 miliar sejak 2008. YMT melawan dengan gugatan di PTUN Bandung. Hasilnya, putusan hakim mengabulkan seluruh gugatan YMT. Putusan ini kemudian dikuatkan PT TUN Jakarta dan terakhir dimenangkan lagi di Mahkamah Agung pada Mei 2025.
Namun alih-alih tunduk pada putusan hukum, Pemkot Bandung justru menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah seluas 117.128 m² di kawasan kebun binatang. YMT menyebut langkah ini cacat hukum, sebab sejak 1933 mereka menguasai dan mengelola lahan itu secara turun-temurun.
“Ini tindakan sewenang-wenang. Pemerintah Kota menggunakan mekanisme hukum seperti pada masa Domein Verklaring kolonial untuk merampas tanah rakyat,” kata kuasa hukum YMT dari LBH AMS, Waway Warsiman.
Dari Sengketa Hukum ke Krisis Konservasi
Baca Juga:Drakor Tempest Berapa Episode? Siap-siap, Bakal Ada PlotTwist Lain yang Tak Kalah MengejutkanKomdigi Buka Loker Pandu Literasi Digital 2025, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Masalah ini bukan sekadar soal tanah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merembet pada konservasi satwa. Lebih dari ratusan ekor satwa di Bandung Zoo bergantung pada keberlangsungan pengelolaan yayasan. Para pekerja yang dulu merasa aman kini dihantui ketidakpastian.
