BPOM Bongkar 18 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, ini Daftar Namanya

BPOM Bongkar 18 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, ini Daftar Namanya
BPOM Bongkar 18 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, ini Daftar Namanya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap praktik berbahaya di balik penjualan produk herbal ilegal di Indonesia.

Sebanyak 18 produk herbal dan suplemen kesehatan terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh ada dalam jamu atau produk berbahan alami.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 16 produk dikategorikan sebagai obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk lainnya merupakan suplemen ilegal.

Baca Juga:Pengumuman! Google Desak 2,5 Miliar Pengguna Gmail Ganti Password Segera, Ini Bahayanya Jika Diabaikan?Gerhana Bulan Total September 2025 Bisa Disaksikan di Indonesia, Catat Waktunya

9 produk OBA tidak memiliki nomor izin edar (NIE), 6 produk mencatut NIE fiktif, dan 3 produk menggunakan NIE yang sudah dibatalkan.

Yang lebih mengkhawatirkan, 8 produk OBA mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil, zat kimia aktif yang biasa digunakan untuk obat disfungsi ereksi.

Produk ini dipasarkan dengan klaim menambah stamina dan vitalitas pria, padahal berisiko tinggi bagi kesehatan jantung.

Selain itu, 6 produk herbal ilegal ditemukan mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga natrium diklofenak dengan klaim mampu meredakan pegal linu.

Bahkan, ada pula produk yang mengandung siproheptadin dengan iming-iming menambah nafsu makan.

Tak berhenti di situ, BPOM juga mendapati dua suplemen kesehatan tanpa izin edar resmi yang mengandung melatonin, dijual dengan klaim menjaga kesehatan.

Padahal, melatonin tidak boleh dikonsumsi sembarangan, terutama oleh anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Baca Juga:Fakta di Balik Penembakan Gas Air Mata oleh Aparat di Kampus Unisba dan UnpasKolaborasi Dosen BKU dan Mahasiswa KKN: Edukasi dan Pelatihan Warga Desa Cibeet Cegah DBD

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius.

“Produk-produk ini sering dikemas sebagai jamu atau suplemen alami. Padahal, kandungannya bisa memicu efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Taruna.

Menurutnya, konsumsi sildenafil tanpa aturan jelas dapat menyebabkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan berujung kematian.

Sementara penggunaan melatonin tanpa dosis yang tepat bisa menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang.

Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Pelaku usaha yang terbukti menjual produk herbal ilegal bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

0 Komentar