Sutopo Resmi Jabat Pjs Ketua DPRD Kota Banjar, Gantikan Ating

Sutopo secara resmi ditunjuk dan dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua DPRD Banjar. (Istimewa)
Sutopo secara resmi ditunjuk dan dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua DPRD Banjar. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar memasuki babak kepemimpinan baru. Sutopo secara resmi ditunjuk dan dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua DPRD, menggantikan Ating yang masa tugas sementaranya telah berakhir.

Pergantian tongkat estafet kepemimpinan legislatif ini berlangsung dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ating sendiri, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.

Ating dari Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya memangku jabatan Plt Ketua DPRD Kota Banjar setelah menggantikan Dadang R. Kalyubi (DRK).

Baca Juga:SPMB Kota Bandung Disorot, Farhan Laporkan Dugaan Jual Beli Kursi ke WamendikdasmenPerkuat Program Perangkat Daerah, Dedie-Jenal Bakal Panggil Seluruh OPD Kota Bogor

DRK sendiri terpaksa lengser dari kursi ketua karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi.

Berakhirnya masa tugas Ating menandai dimulainya periode kepemimpinan baru yang diemban oleh Sutopo. Proses serah terima secara simbolis ditandai dengan penyerahan palu sidang oleh Ating kepada Sutopo di hadapan sidang paripurna belum lama ini.

Sutopo, dalam pernyataannya usai pengukuhan, mengakui beban amanah yang dipikulnya tidaklah ringan. “Ini amanah yang tentu tidak ringan, tapi insyaAllah akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya melalui prinsip musyawarah bersama seluruh anggota DPRD,” tegas Sutopo.

Penunjukan Sutopo sebagai Pjs Ketua DPRD Kota Banjar merupakan hasil keputusan internal DPD Partai Golkar Kota Banjar. Proses penentuan tersebut dilakukan melalui rapat pleno partai.

Sutopo menyatakan, penunjukannya sebagai Penjabat Sementara Ketua DPRD Kota Banjar adalah hasil keputusan internal partai Golkar yang dilaksanakan dalam rapat pleno.

Setelah menerima mandat dari partainya, Sutopo segera menyampaikan informasi penunjukan tersebut kepada sekretariat DPRD Kota Banjar untuk kemudian diumumkan secara resmi.

Masa jabatan Sutopo sebagai Pjs Ketua DPRD Kota Banjar memiliki batasan waktu yang jelas. Sesuai dengan tata tertib yang berlaku, Sutopo akan memimpin dewan hingga keluarnya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DRK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga:TPA Sarimukti Dipasang Grandong, Olah Sampah Untuk Perpanjang UsiaJob Fair Bogor Buka 1.824 Lowongan Kerja, Bupati Rudy: Upaya Tekan Pengangguran

Selain itu, jabatan Sutopo juga dapat berakhir sebelum putusan inkrah jika ia mengundurkan diri, diberhentikan secara resmi oleh struktur partai Golkar baik di tingkat Jawa Barat maupun pusat, atau setelah dilaksanakannya pemilihan Ketua DPRD definitif kelak.

0 Komentar