JABAR EKSPRES – Kasus dugaan Fraud atau curang lembaga pembiayaan leasing di Bogor dengan skema penggunaan nama orang lain kembali marak.
Seorang warga Bogor, DS (30) sebagai pengusaha showroom mobil diduga telah menjadi korban skema fraud tersebut.
Pasalnya, DS harus rela menanggung kerugian serta kredit macet atas perbuatan orang lain yang mengurus proses dan pengajuan kredit tersebut, di PT Mizuho Leasing Indonesia (Tbk) Cabang Bogor.
Berikut Kronologinya
Baca Juga:Gelar Doa Bersama di Bawaslu, Relawan Jeje Richie Minta Pihak Kalah di Pilkada Berlapang DadaDPRD Jabar Dorong Blacklist Kontraktor yang Proyeknya Jadi Temuan BPK
Putri meminta bantuan dengan membujuk dan merayu Dwi untuk mengajukan pembiayaan atas kendaraan roda empat merk BMW Tahun 2010 yang diklaim milik Putri ke Mizuho Cabang Bogor.
Dwi yang notabene sebagai pengusaha showroom mobil, awalnya tidak dapat membantu keinginan Putri tersebut, dikarenakan plafon pembiayaan di Mizuho telah limit yaitu sebesar kurang lebih Rp300 juta.
Terlebih, janji Putri untuk menaikan plafon pembiayaan di Mizuho Cabang Bogor terbukti adanya tanpa upaya dan proses yang dilakukan oleh Dwi yaitu menjadi kurang lebih Rp800 juta.
Kejanggalan mulai dirasakan saat DS sama sekali tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan, dalam proses pengajuannya. DS hanya mendapat konfirmasi melalui pesan percakapan whatsapp dari pihak Mizuho Cabang Bogor yang untuk jawabannya sendiri dilakukan oleh DS atas arahan Putri.
