Namun demikian, PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk tetap mencairkan dana talang tsb untuk pembelian BMW X5 tahun 2010 sebesar 400 juta. Tentunya ini merupakan nilai yang fantastis.
Pada akhirnya, janji Putri untuk melakukan pelunasan atas pembiayaan tersebut ke Mizuho Cabang Bogor, tidak direalisasikan. Kemudian, DS berinisiatif unruk mencari unit kendaraan tersebut.
Kuasa hukum DS, Dita Aditya menjelaskan terkait fakta-fakta hukum tersebut, bahwa permasalahan hukum yang dialami kliennya DS sungguh memprihatinkan dan mencoreng nama baik Bogor dalam hal usaha lembaga pembiayaan.
Baca Juga:Gelar Doa Bersama di Bawaslu, Relawan Jeje Richie Minta Pihak Kalah di Pilkada Berlapang DadaDPRD Jabar Dorong Blacklist Kontraktor yang Proyeknya Jadi Temuan BPK
“Selain maraknya pengambilan paksa unit baik roda dua maupun roda empat oleh debat collector kepada konsumen / debitur, kini ditambah dengan adanya dugaan permainan fraud ditubuh leasing. Kacau ini,” tegasnya.
“Kami menduga ada dugaan tindak pidana persekongkolan atau permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah dan internal PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk,” sambungnya.
Kendati begitu, pihaknya telah membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polres Bogor sebagaimana dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan & permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah (30) dan dugaan keterlibatan dari pihak Mizuho Cabang Bogor serta telah mengajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan RI.
