JABAR EKSPRES — Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Cimahi 2024 hingga kini masih belum terpecahkan.
Bawaslu Kota Cimahi masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti, meskipun hasil yang didapatkan belum cukup jelas untuk mengungkap pelakunya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta akses rekaman CCTV dari Diskominfo Cimahi serta CCTV milik Satpol PP dan Damkar untuk mencari petunjuk lebih lanjut.
Baca Juga:Kolaborasi Digital Adhitia Yudisthira dan Erwan Setiawan di TikTok, Perkuat Dukungan Menuju PilkadaGroundbreaking Legok Nangka Belum Jelas, Daddy Rohanady: Dewan Merasa di Prank
Namun bukti-bukti yang didapatkan masih belum cukup jelas untuk mengidentifikasi pelaku.
“Sampai sejauh ini, Bawaslu belum berhasil menemukan siapa pelakunya. Jika ini termasuk pelanggaran, maka masuk kategori pidana pemilu, yaitu perusakan APK,” ujar Zaenal saat ditemui di kantornya, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, meski tindakan perusakan APK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat persyaratan formil dan materil yang harus dipenuhi untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Salah satu kendala yang dihadapi Bawaslu adalah tidak adanya kejelasan mengenai identitas pelaku.
“Kami sudah meminta akses CCTV lain di Diskominfo, tetapi sayangnya hingga kini kami belum menemukan bukti-bukti yang lebih terarah,” tambahnya.
Zaenal juga menekankan bahwa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penegakan hukum (Gakum), perlu ada proses registrasi terlebih dahulu, namun hal ini terhambat karena belum ada terlapor yang jelas.
“Kami belum bisa melakukan registrasi informasi awal karena terlapornya belum jelas. Kami masih dalam proses melakukan penelusuran maksimal untuk mencari bukti yang lebih kuat,” ungkapnya.
Baca Juga:Kenalkan Teknologi Kecerdasan Buatan pada Siswa SMA, Telkom Indonesia Luncurkan Program Bina Gen Z Jago AIKuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Cimahi ke Bawaslu
Bawaslu memiliki waktu tujuh hari sejak informasi awal untuk menelusuri kasus ini, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan atas pengelolaan CCTV.
