Longsor di Perum Mutiara Bogor Raya Setahun Terbengkalai, Pemkot Dorong Penanganan Pakai BTT Provinsi 

Longsor di Perum Mutiara Bogor Raya Setahun Terbengkalai, Pemkot Dorong Penanganan Pakai BTT Provinsi 
Kawasan bekas longsor di area tebing di kawasan Perumahan Mutiara Bogor Raya (MBR), Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (8/7/2026). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mempercepat penanganan longsor pada area tebing di kawasan Perumahan Mutiara Bogor Raya (MBR), Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, mengatakan longsor yang terjadi pada Selasa (3/5/2025) lalu hingga kini belum mendapat penanganan lanjutan karena lokasinya berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

“Itu longsor kurang lebih satu tahun lalu. Waktu itu dua bulan berikutnya kami (Pemkot) langsung kirim surat karena itu berada di kawasam DAS, kewenangannya provinsi, Dinas PSDA,” kata Jenal di Kota Bogor, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:Perbaikan Area Terdampak Longsor di Kebon Pedes Bogor Siang Malam, Walkot Dedie Minta Warga Cari Jalur AlternaPerbaikan Area Terdampak Longsor Kebon Pedes Bogor Dimulai, Telan Anggaran Rp5,4 Miliar

Jenal menjelaskan, Pemkot Bogor juga telah berkomunikasi langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat dan Dinas PSDA Jawa Barat untuk melakukan penangan pada sejumlah titik longsor di Kota Bogor.

Setelah itu, Dinas PSDA Jawa Barat melakukan survei terhadap sejumlah titik longsor yang diusulkan Pemkot Bogor.

Berdasarkan hasil survei, terdapat tiga titik yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diintervensi, yakni longsor di Perumahan MBR, di Cilebut, dan Jalan Raya Tajur.

Namun, berdasarkan keterangan Dinas PSDA Jawa Barat, penanganan ketiga titik longsor tersebut baru diusulkan melalui APBD reguler Provinsi Jawa Barat tahun 2027.

“Menurut keterangan dari PSDA, penanganannya di tahun 2027 melalui APBD reguler 2027,” ujarnya.

Meski demikian, Jenal tetap mengupayakan agar penanganan longsor dapat dilakukan pada 2026 melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov Jawa Barat, mengingat kejadian tersebut masuk dalam kategori bencana alam.

Ia pun telah meminta kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Jawa Barat agar penanganan dapat diupayakan menggunakan anggaran BTT pada tahun ini. Namun, keputusan penggunaan anggaran BTT tetap berada di tangan pimpinan Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga:Trase Baru Batutulis Bogor Mulai Dibangun, Lereng Diperkuat untuk Cegah LongsorTebang Bambu Berujung Maut, Pria 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor,

Karena itu, Pemkot Bogor, kata Jenal, akan melakukan komunikasi lanjutan dengan Kepala Dinas PSDA hingga Gubernur Jawa Barat.

“Mudah-mudahan dari tiga longsor yang berdampak ini, termasuk longsor di Perumahan MBR, bisa salah satunya diambil dari Belanja Tidak Terduga, sehingga tahun ini dapat dibangun. Tapi ini baru akan saya coba lakukan komunikasi lanjutannya,” ucapnya.

0 Komentar