Perda Minimarket Baru Kota Bandung Disahkan, Jarak Tetap Jam Buka Lebih Pagi

Ilustrasi minimarket 24jam di kawasan Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Ilustrasi minimarket 24jam di kawasan Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Pada ayat (5) ditambahkan bahwa toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 kilometer dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta, hotel, SPBU, rest area yang akan buka 24 jam wajib memiliki izin khusus dari walikota.

Dalam pembahasan sebelumnya, Aprindo Jabar sempat keberatan terkait pengaturan jarak dan jam operasional tersebut. Ketua Aprindo Jabar, Yudi Hartanto, menguraikan, Kota Bandung saat ini telah menjadi kota metropolitan. Tidak sedikit pusat-pusat keramaian tersebar di Kota Bandung. “Sudah tidak lagilah ada pengaturan jarak (minimarket dengan pasar rakyat. red),” katanya dalam FGD pembahasan raperda itu beberapa waktu lalu.

Menurut Yudi, masyarakat Kota Bandung juga sudah cerdas. Mereka bisa memilah dan memilih kebutuhan masing-masing. Contohnya jika menginginkan bahan makanan yang fresh perginya ke pasar rakyat atau pasar tradisional. “Jadi tanpa diatur jarakpun, omset telah terbagi sendiri. Masyarakat Bandung sudah pintarlah,” sambungnya.

Baca Juga:Diduga Kawanan Monyet Liar di Kota Bandung Berasal dari Hutan Sekitar, Tahura Djuanda Beri JawabanHarga Beras Medium Mulai Turun di Pasar Kota Bandung

Selain soal pengaturan jarak, Aprindo juga turut menyoroti soal pembatasan jam operasional. Menurut Yudi, Kota Bandung ini juga tengah bergerak menjadi kota wisata, maupun kota metropolitan. Tidak sedikit wisatawan ataupun maayarakat Bandung sendiri membutuhkan perlengkapan ataupun transaksi jasa di pagi hari.

Misalnya untuk kebutuhan token listrik, Top up E-Toll, dan kebutuhan rumah tangga lain. “Kasihan wisatawan dan masyarakat juga, ketika pagi – pagi swalayan masih tutup,” cetusnya.(son)

Laman:

1 2
0 Komentar