JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, hingga uang pesangon.
Usai pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Purbaya mengaku akan meminta data lengkap ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Itu, kata dia, terkait klaim sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan pajak 0 persen. Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Baca Juga:Janji Tindaklanjuti Catatan Kritis DPRD, Pemkab Tasikmalaya Komitmen Perkuat PAD dan Kualitas Belanja DaerahPolres Tasikmalaya Dalami Dugaan Penyekapan dan Perdagangan Orang di Kasus Rudpaksa Pacar!
“Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” ujarnya, dikutip Kamis (9/7/2026).
Tak hanya soal penghapusan pajak, saat menerima kunjungan Said Iqbal, Menkeu juga mendapat sejumlah usulan terkait Ketenagakerjaan.
Said menyampaikan usulannya terkait peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.
Menanggapi usulan tersebut, Menkeu menegaskan akan mempelajarinya secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Pemerintah juga akan mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.
“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” ujar Purbaya.
Baca Juga:Diduga Rudapaksa Pacar yang Dikenal Lewat Facebook, Pria di Tasikmalaya Digiring PolisiPKP Gandeng BPK, Perkuat Tata Kelola Program Perumahan?
Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
