JABAR EKSPRES – Sebelum Anda mendaftar, cek berbagai tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 berikut ini. Ketahui mulai dari wewenang hingga kewajibannya.
Sebagaimana diketahui, PTPS dalam Pemilu 2024 tentunya menjadi salah satu unsur penting. Bawaslu sudah menginformasikan terkait pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 -6 Januari 2024.
Lalu, apa saja tugas PTPS Pemilu 2024? Berikut dapat diketahui di bawah ini lengkap dengan fungsi, wewenang hingga kewajibannya.
Baca Juga:Download Gratis Kalender Hijriah 2024, Bulan dan Tanggal Islam11 Isi Tas Siaga Bencana, Persiapan Barang hingga Dokumen Penting Hadapi Kondisi Darurat
Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)?
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau yang disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk
Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dan berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
Selanjutnya, untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:
- Berkordinasi dengan Pengawas TPS di wilayah kelurahan/desa atau nama lain
- Berkordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau namai lain
- Berkonsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
- Berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PTPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur sebagai berikut:
Tugas PTPS:
- Persiapan pemungutan suara.
- Pelaksanaan pemungutan suara.
- Persiapan penghitungan suara.
- Pelaksanaan penghitungan suara.
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang PTPS:
