Cara Daftar dan Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024, Segera Dibuka!

JABAR EKSPRES – Berikut adalah cara daftar dan syarat untuk menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024.

Dari informasi yang dilansir dari akun Instagram @bawaslu_jabar, pendaftaran sebagai pengawas TPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2024. Pendaftaran ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Untuk mendaftar sebagai pengawas TPS pada Pemilu 2024, calon pengawas dapat menghubungi Panwascam (Panwaslu Kecamatan) terdekat di wilayah tempat tinggal mereka.

Sebagai contoh, informasi yang telah diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang, seperti yang dikutip dari situs web resmi mereka, menyatakan bahwa para calon pengawas TPS dapat mendaftar di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang.

Adapun kebutuhan untuk pengawas TPS di Kabupaten Pemalang mencapai 4.687 orang.

Oleh karena itu, para calon pengawas diharapkan aktif mendaftar dan berpartisipasi dalam proses pemilihan untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Jadwalnya

Syarat Pengawas TPS

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan