DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perubahan Propemperda 2026 dan Penarikan Satu Raperda Disetujui

Unsur Pimpinan DPRD Banjar bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar berfoto bersama usai mengesahkan tiga
Unsur Pimpinan DPRD Banjar bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar berfoto bersama usai mengesahkan tiga raperda strategis, Senin (6/7/2026). (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Singa Perbangsa, Senin (6/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sutopo, S.IP. ini mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penarikan satu Raperda.

Rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Wali Kota Banjar Sudarsono, Wakil Wali Kota Banjar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa se-Kota Banjar, serta undangan lainnya.

Baca Juga:Potensi PGE Karaha Belum Maksimal, Wabup Tasikmalaya Minta Dukungan KDM Kejar Target 30 MWWujud Syukur HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarame Santuni Anak Yatim dan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Dari total 30 anggota DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua DPRD Sutopo dalam sambutannya menyampaikan agenda rapat yang telah disepakati melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 30 Juni 2026.

Agenda meliputi penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), laporan tiga Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan naskah persetujuan bersama.

Perubahan Propemperda Tahun 2026 disetujui untuk memasukkan tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Banjar, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Wali Kota Banjar Sudarsono dalam pendapat akhirnya menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut mendesak untuk dibahas karena adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengharuskan tata kelola pemerintahan desa di Kota Banjar memiliki kepastian hukum yang selaras dengan regulasi terbaru di tingkat pusat.

Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui penarikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga:Ibunda Viknes Waren: Anak Saya Memang Gagal ke Amerika, Tapi DBL Ikut Membentuk Mentalnya hingga MenduniaPersib Ungkap Proses Rekrut Sandy Walsh dan Luka Menalo, Isyaratkan Transfer Belum Selesai

Raperda yang masuk dalam Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2023 tentang Propemperda Tahun 2024 itu ditarik karena masih terdapat pasal-pasal yang harus disesuaikan kembali secara komprehensif dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

0 Komentar