JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa turut merespon terkait keresahan Penamaan Perumahan di Jawa Barat yang kian mengadopsi bahasa asing. Pihaknya sependapat bahwa hal itu perlu diatur guna menjaga identitas.
Dengan tegas Buky menyampaikan persetujuannya terkait usulan Perda Khusus mengatur penamaan komplek perumahan, gedung publik hingga pusat perbelanjaan. “Saya setuju,” katanya, Senin (6/7/2026).
Buky melanjutkan, nilai-nilai budaya Sunda itu perlu dilestarikan. Salah satu nilai budaya itu adalah soal bahasa.
Baca Juga:Nama Perumahan Asing Menjamur, Akademisi Usul Perda Khusus ke DPRDBelum Kantongi PBG, Proyek Perumahan di Padalarang Dihentikan Satpol PP
“Jadi bahasa itu kan tanda sebuah bangsa. Hilang basana, hilang bangsana. Jadi hilang bahasanya, hilang bangsanya. Nah ini justru dengan bahasa itulah yang harus kita mulai menunjukkan identitas,” tuturnya.
Karena itulah, perlu adanya regulasi yang mengatur terkait eksistensi bahasa itu. Khususnya dalam hal ini nama-nama perumahan, gedung publik, hingga pusat perbelanjaan.
Sebelumnya, Penamaan komplek perumahan, gedung hingga pusat perbelanjaan di Jawa Barat memicu keresahan akademisi dan budayawan. Pihaknya mendorong agar dibuat regulasi khusus guna menjaga identitas kesundaan.
Gagasan itu disampaikan Prof Ganjar Kurnia saat dengar pendapat di Komisi I DPRD Jawa Barat, Kamis (2/7). Mantan Rektor Unpad itu menjelaskan, penamaan sejumlah komplek perumahan, gedung hingga pusat perbelanjaan kian mengkhawatirkan.
Hal itu, kata dia, kaitannya dengan identitas kesundaan. Saat ini, justru banyak nama komplek perumahan yang lebih menggunakan bahasa asing, padahal tumbuh di wilayah Sunda atau Jawa Barat.
Sebut saja Podomoro Park, Forest Hill, Resor Dago Pakar, Verona Hills. Termasuk pusat perbelanjaan, hingga gedung layanan publik seperti Bandung Creative Hub. (Son)
