Cek Tugas PTPS Sebelum dan Saat Pemilu 2024, Ini Jobdesknya!  

JABAR EKSPRES –  Sebelum Anda mendaftar, cek berbagai tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 berikut ini. Ketahui mulai dari wewenang hingga kewajibannya.

Sebagaimana diketahui, PTPS dalam Pemilu 2024 tentunya menjadi salah satu unsur penting. Bawaslu sudah menginformasikan terkait pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 -6 Januari 2024.

Lalu, apa saja tugas PTPS Pemilu 2024? Berikut dapat diketahui di bawah ini lengkap dengan fungsi, wewenang hingga kewajibannya.

Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)?

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020,  Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau  yang disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk

Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dan berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.

Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mengemban beberapa fungsi utama yang termaktub dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan atau Pemilu. Fungsi-fungsi tersebut mencakup:

  1. Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
  2. Mengawasi setiap tahapan, baik pemungutan maupun penghitungan surat suara dalam Pemilu atau Pemilihan.
  3. Memantau pergerakan hasil penghitungan suara secara seksama.
  4. Menerima laporan dan/atau temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
  5. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

BACA JUGA: Cara Daftar dan Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024, Segera Dibuka!

Selanjutnya, untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

  1. Berkordinasi dengan Pengawas TPS di wilayah kelurahan/desa atau nama lain
  2. Berkordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau namai lain
  3. Berkonsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
  4. Berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PTPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur sebagai berikut:

Tugas PTPS:

  1. Persiapan pemungutan suara.
  2. Pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Persiapan penghitungan suara.
  4. Pelaksanaan penghitungan suara.
  5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Wewenang PTPS:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan