Bantuan Dana KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Ini Kata Disdik DKI Jakarta

JABAR EKSPRES – Saat ini ada banyak pertanyaan tentang kapan KJP Plus bulan November 2203 cair. Banyak penerima bantuan yang ingin tahu kapan tepatnya KJP Plus untuk bulan November 2023 akan dicairkan.

Untuk mengetahuinya silakan baca artikel ini sampai tuntas. Dana bantuan KJP Plus untuk bulan November 2023 memang dikabarkan akan segera cair pada bulan ini.

Pencairan KJP Pulas bulan November 2023 tentu sangat dinantikan oleh masyarakat DKI Jakarta karena pada masa tersebut, kebutuhan siswa untuk biaya sekolah lebih banyak.

Banyak kebutuhan yang harus dibeli, terutama untuk membayar SPP. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pencairan ini sangat dinantikan.

Dana bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta memang ditujukan khusus untuk pendidikan. Penerima bantuan ini adalah warga DKI Jakarta yang berusia 6 hingga 21 tahun dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan KJP Plus 2023, Bulan Ini Dapat Bantuan Berapa?

Para penerima bantuan hanya dapat menggunakan bantuan tersebut untuk membeli perlengkapan sekolah. Selain itu, dana yang dianggarkan dari APBD Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat digunakan untuk membeli sembako dengan harga murah.

Untuk nominal dana KJP Plus November 2023 yang diberikan ke peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK nominalnya bervariasi.

  • SD/MI/SLB: Rp250 ribu
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp300 ribu
  • SMA/MA/SMALB: Rp420 ribu
  • SMK: Rp450 ribu
  • PKBM: Rp300 ribu

Baca Juga: KJP Plus 2023 Cair Bulan Ini? Ini Informasinya, Cek Statusnya Segera!

Bukan hanya peserta didik yang menempuh jenjang pendidikan di sekolah negeri, tetapi peserta didik yang sekolah di swata pun akan memperoleh bantuan SPP hingga enam bulan atau enam kali pencairan, berikut besarannya:

  • SD/MI/SLB: Rp130 ribu setiap bulan
  • SMA/MA/SMALB: Rp290 ribu setiap bulan
  • SMK: Rp240 ribu setiap bulan

Lantas tanggal berapa bantuan pendidikan tersebut cair dan bisa diterima oleh penerima manfaat?

Berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pencairan dana bantuan akan segera disalurkan apabila sudah ada surat keputusan dari PJ Gubernur DKI Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan