Alasan FEC Dicabut Izin Usahanya Terungkap, Ini Kata Satgas PAKI OJK

JABAR EKSPRES –  Aplikasi FEC atau Future E-Commerce tengah viral dan sedang diperbincangkan oleh warganet, terungkap fakta seputar alasan izin usahanya yang resmi dicabut oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI).

Dilansir JabarEkspres.com dari laman resmi OJK, Satgas PAKI menginformasikan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC), pada Rabu (6/9/2023).

Alasan mengapa izin usaha PT FEC Shopping Indnesia tersebut dicabut karena diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Satgas PAKI sudah melakukan analisis terhadap kegiatan yang dilakukan FEC dan juga sudah menggelar rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.​

BACA JUGA: Aplikasi FEC Viral karena Diduga Menipu Hingga Rp35 Miliar

Alasan FEC Dicabut Izin Usahanya

FEC diduga menjalankan e-commerce dan tak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,”tulis Satgas PAKI dikutip dari laman resmi OJK.

Tak hanya itu, FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemendagri sudah menjalankan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebanyak dua kali dan tidak menemukan adanya aktivitas dan pengurus FEC.

Sehingga ditindaklanjuti dengan memanggil pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tak ada yang hadir.

Dengan demikian, Kemendagri memberikan surat teguran kepada FEC jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan