Aplikasi FEC yang Viral di TikTok, Apa Itu?

JABAR EKSPRES – Viral di media sosial aplikasi FEC atau Future E-Commerce yang disebut bisa menghasilkan uang lewat sistem investasi, namun baru-baru ini diduga terancam dicabut izin usahanya.

Beberapa warganet yang bergabung dan memakai aplikasi FEC tersebut menyebut bisa raup untung banyak hingga jutaan rupiah.

Namun beberapa di antaranya juga kini mengeluhkan aplikasi tidak berjalan lancar, hingga beberapa menduga aplikasi sudah mulai scam.

BACA JUGA: Viral Aplikasi FEC, Satgas PAKI Resmi Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

Apa Itu Aplikasi FEC?

Merangkum dari berbagai sumber, aplikasi FEC Shop merupakan platform e-commerce yang memberikan kesempatan dan penawaran kepada penggunanya untuk menghasilkan uang dengan cara sistem investasi. Namun kini aplikasi tersebut terancam dicabut izin usahanya.

Platform FEC (Future E-Commerce) ini juga diketahui baru dirilis pada tahun 2023 ini.

Pengguna yang sudah terdaftar atau disebut menjadi mitra dagang di FEC perlu melakukan deposit sebagai modal, minimal Rp90 ribu dan kemudian membuka toko online.

Penggunanya bergabung lewat rekomendasi atau referal. Kemudian diberikan berbagai tugas untuk diselesaikan seperti contohnya menyelesaikan pesanan setiap hari dan keuntungannya didapat dari membuka toko di dalamnya.

Ada beragam toko yang ditawarkan dengan tingkatan bintang 1, bintang 2, bintang 3 dan seterusnya.

Masing-masing toko tersebut punya jumlah pesanan yang berbeda setiap harinya dan memiliki nilai bonus berbeda.

Sehingga penggunanya perlu modal yang berbeda setiap harinya untuk toko yang akan dipilih.

BACA JUGA: Apa Itu Aplikasi FEC? Aplikasi E-Commerce yang Dicabut Izin OJK

Satgas PAKI Cabut Izin Usaha FEC

Mengutip dari laman resmi OJK, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) sampaikan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia.

“Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC,” tulis keterangan tersebut.

FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya.

Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan