Pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi RI/BKPM telah mencabut izin usaha FEC sehingga FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Adapun juga Kominfo menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi RI/BKPM telah mencabut izin usaha FEC sehingga FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Adapun juga Kominfo menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).