Pasal 1768 KUHPerdata
“Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang”.
Kemudian Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana menilai bahwa semua Pasal tersebut menyepakati adanya perjanjian utang-piutang yang dikenakan bunga atas pinjaman tersebut. Mereka pun merasa keberatan dengan aturan tersebut.
Merekapun menegaskan bahwa adanya bunga bank dalam utang piutang tersebut adalah riba. Hal itu lah yang dinilainya menjadi indikator bahwa hal tersebut perlu digugat ke MK.
Baca Juga:Siap Hadapi Musim Baru, Persikad Depok Berbenah Seleksi Pemain MudaPKJB 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Ketua Dekranasda Jabar: Kebangkitan Ekonomi Pelaku UMKM dan Industri Kreatif
“Karena pembungaan uang atau memberikan bunga dalam utang piutang, hal ini bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Interest, di mana mematok bunga dalam urusan utang piutang, maka itu dikatakan sebagai riba nasiah. Nah, itu dianggap haram,” kata Irawan.
Irawan mengatakan bahwa oleh karena itu, mereka sebagai Warga Negara Indonesia merasa hak konstitusionalnya perlu dilindungi oleh negara. Bahkan ia mengatakan para pemohon mengatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan kemerdekaan melaksankan agama.
“Oleh karena itu, pemohon menganggap bahwa hal ini adalah bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945,” katanya.
Sebagai informasi, para penggugat pun memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan materi muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak MK terkait gugatan mengenai aturan bunga bank di Indonesia tersebut. (*)
