JABAR EKSPRES – Aturan bunga bank ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyita perhatian publik. Seperti diketahui bahwa warga bernama Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana melayangkan gugatan aturan bunga bank ke MK.
Terkait gugatan aturan bunga bank ke MK, Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana memulai sidang pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu. Rupanya bukan tanpa alasan, keduanya tidak setuju dengan 4 Pasal yang ada pada KUHPerdata yang mengatur bunga bank di Tanah Air.
Lalu, apa isi dari 4 Pasal KUHPerdata yang mengatur bunga bank tersebut?
Baca Juga:Siap Hadapi Musim Baru, Persikad Depok Berbenah Seleksi Pemain MudaPKJB 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Ketua Dekranasda Jabar: Kebangkitan Ekonomi Pelaku UMKM dan Industri Kreatif
“Bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.
Pasal 1766 KUHPerdata
“Barang siapa yang sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkan dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang”.
Pasal 1767 KUHPerdata
“Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang, bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang”.
