Dianggap Rugikan Hak Konstitusional, Inilah 4 Pasal KUHPerdata Bunga Bank yang Digugat ke MK

JABAR EKSPRES – Aturan bunga bank ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyita perhatian publik. Seperti diketahui bahwa warga bernama Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana melayangkan gugatan aturan bunga bank ke MK.

Terkait gugatan aturan bunga bank ke MK, Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana memulai sidang pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu. Rupanya bukan tanpa alasan, keduanya tidak setuju dengan 4 Pasal yang ada pada KUHPerdata yang mengatur bunga bank di Tanah Air.

Di Indoneisa, kebijakan mengenai bunga bank sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana melayangkan gugatan kepada MK lantaran merasa tidak setuju dengan aturan tersebut.

BACA JUGA: Dinilai Riba dan Bertentangan dengan Agama, Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana melalui kuasa hukumnya, Irawan Santoso, melayangkan gugatan aturan bunga bank yang diatur dalam Pasal 1765,1766, 1767, dan 1768 KUHPerdata. Keduanya justru merasa keberatan dengan materi beleid tersebut.

Lalu, apa isi dari 4 Pasal KUHPerdata yang mengatur bunga bank tersebut?

Dikutip JabarEkspres.com dari berbagai sumber pada Jumat, 7 Juli 2023, berikut ini adalah aturan atau Pasal-Pasal terkait aturan bunga bank yang digugat oleh Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana ke MK.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi RI Sebut UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Aturan Bunga Bank yang Digugat ke MK

Pasal 1765 KUHPerdata

“Bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Pasal 1766 KUHPerdata

“Barang siapa yang sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkan dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang”.

Pasal 1767 KUHPerdata

“Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang, bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang”.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan